TINJAUAN TERHADAP IMPLEMETASI TUGAS DAN WEWENANG UNIT RESKRIM POLRES PARIGI MOUTONG DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN BERDASARKAN PERKAPOLRI NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Abstract
Abstrak: Setelah diketahuinya suatu peristiwa tindak pidana yang terjadi maka pihak kepolisian akan langsung melakukan Penyelidikan tentang tindak pidana tersebut, kegiatan penyelidikan ini dimaksudkan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti permulaan atau barang bukti yang cukup guna dapat dilakukan penyidikan, penyelidikan ini dapat disamakan tindakan pengusutan sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti sesuatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana. Yang dapat dilakukan oleh Penyelidikan Reserse.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdussalam, R. , 1997, Penegak Hukum di Lapangan Oleh Polri, Dinas Hukum Polri,
Jakarta
Bachtiar, Harsja W., 1994, Ilmu Kepolisian, Gramedia, Jakarta.
-----------------,1994, Ilmu Kepolisian Suatu Cabang Ilmu Pengetahuan Yang Baru, Grasindo, Jakarta
Brotodirejo, Soebroto, 1984, Asas-Asas Wewenang Kepolisian, Sedikit tentang Hukum Kepolisian di Indonesia Menyongsong Undang-undang Kepolisian Yang Baru, Bunga Rampai, PTIK Jakarta.
Bruggink, J.J.H., 1996, alih bahasa Arief Sidharta, Refleksi Tentang Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung
Departemen Pendidikan Nasional,2014, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Keempat, jakarta:PT. Gramedia Pustaka Utama.
Kunarto,2000, Perilaku Organisasi Polri, Cipta Manunggal, Jakarta
Lobis, Mochtar, 1999, Citra Polisi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta
Mabes Polri, 1999, Sejarah Kepolisian Di Indonesia, Mabes Polri, Jakarta
Muhammad, Farouk, 1981, Sistem Kepolisian di Amerika Serikat, Restu Agung, Jakarta.
Mulyosudarmo, Soewoto, 2004, Peralihan Kekuasaan Kajian Teoritis dan Yuridis Terhadap Pidato Nawaksara, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.