PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS

Abdul Muthalib Rimi

Abstract

Beberapa fungsi Kepolisian tersebut di atas, memiliki hubungan yang saling terkait antara satu dengan yang lainnya, sebagaimana Polri memiliki tugas pokok sesuai yang tertuang dalam UU No. 2 tahun 2002 pasal 13 adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, serta melaksanakan penegakan hukum. Implementasi melaksanakan tugas pokok tersebut diorientasikan guna membangun Polri yang kuat dan berwibawa yang diselaraskan dengan agenda pembangunan nasional yang memuat Visi, Misi, Strategi pokok pembangunan, serta sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat

Keywords

Kewenangan; Korlantas; Surat; Ijin; mengemudi

Full Text:

PDF

References

Andi Hamzah, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Revisi), Jakarta : Rineka Cipta

A. Kadarmanta, 2007. Membangun Kultur Kepolisian, (PT Forum Media Utama,

Jakarta

Bertens, 1994. Etika Data pelanggaran yang dilakukan personil POLRI, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Hasibuan, Malayu. 2000. Lalu Lintas dan Permasalahan. Bumi Aksara :Jakarta

P.A.F. Lamintang, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti,

IS. Susanto, 1990, Pelanggaran Lalu Lintas, FH Undip, Semarang.

Momo Kelana, 1994. Hukum Kepolisian, PT. Gramedia Widia Sarana Indonesia,

Jakarta.

--------------------- Konsep-konsep Hukum kepolisian Indonesia, Jakarta: PTIK Pres.

R. Seno Soeharjo,953. Serba-serbi tentang Polisi : Pengantar Usaha Mempeladjari Hukum Polisi, R. Schenkhuizen, Bogor.

Sadjijono. 2008. Hukum Kepolisian POLRI dan Good Governance. Surabaya: Laksbang Mediatama.

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.