Peran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa Ueralulu Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso

Galip Lahada, Rilfayanti Thomassawa

Abstract

: Pemberdayaan merupakan proses pembangunan dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 1 ayat 12 bahwa Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa. BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya adalah milik desa. Keberadaan BUMDes diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pemberdayaan masyarakat melalui peran BUMDes di desa Ueralulu kecamatan Poso Pesisir kabupaten Poso dan mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi peran BUMDes dalam memberdayakan masyarakat di desa Ueralulu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara langsung, analisis secara interaktif dan berlangsung secara terus menerus melalui berbagai tahapan diantaranya reduksi, penyajian data, verifikasi dan penarikan kesimpulan . Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran badan usaha milik desa (BUMDes) dalam masyarakat dan dibuka beberapa unit usaha yang merupakan sebuah kebutuhan mutlak masyarakat, adalah meliputi jual beli hasil bumi, jual beli herbisida dan pertisida dan wifi yang masih berjalan hingga sampai ini dan masih ada yang belum berjalan yaitu program budidaya ayam bertelur. Sampai saat ini hampir semua program berjalannya dengan baik walaupun sepenuhnya belum maksimal.

 

Empowerment is a development process from the community, by the community and for the community. As stated in Law no. 6 of 2014 concerning Villages article 1 paragraph 12 that Village Community Empowerment is an effort to develop community independence and welfare by increasing knowledge, attitudes, skills, behavior, abilities, awareness, and utilizing resources through the establishment of appropriate policies, programs, activities, and assistance with the essence of the problem and the priority needs of the village community. BUMDes is a business entity that entire or most of the capital belongs to the village. The existence of BUMDes is expected to improve the community's economy. The purpose of this study was to find out the process of community empowerment through the role of BUMDes in Ueralulu village, Poso Pesisir sub-district, Poso district and to find out what factors influence the role of BUMDes in empowering communities in Ueralulu village. The method used is qualitative method and data collection techniques through observation, direct interviews. Data analysis through various stages including reduction, data presentation, verification and drawing conclusions. The results obtained that the role of village-owned enterprises (BUMDes) in the community and the opening of several business units which are an absolute necessity of the community, includes buying and selling agricultural products, herbicides, pesticides and selling wifi network which are still running until now. The bussiness have not running yet is egg-laying chicken cultivation program. Almost all programs are running well, although not fully maximized.

Keywords

BUMDes; Pemberdayaan Masyarakat

Full Text:

PDF

References

Agunggunanto, Edi Yusuf, Fitrie Arianti, Edi Wibowo Kushartono, dan Darwanto. 2016. Pengembangan

Desa Mandiri Melalui Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Jurnal Dinamika Ekonomi

dan Bisnis Volume 3 Nomer 1 Maret 2016, UNISNU Jepara.

Bungin Burhan. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Hastowiyono dan Suharyanto. 2014. Penyusunan Kelayakan Usaha dan Perencanaan Usaha BUM Desa.

FPPD.Yogyakarta.

Kamaroesid Herry. 2016. Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, Jakarta : Mitra

Wacana Media

Mardikanto, Totok. 2014. CSR (Corporate Social Responsibility) (Tanggungjawab Sosial Korporasi).

Bandung: Alfabeta.

Maryunani. (2008). Pembangunan Bumdes dan Pemberdayaan Pemerintah Desa. Bandung: CV Pustaka

Setia.

Miftah Thoha, 2005. Perilaku Organisasi Konsep Dasar dan Aplikasi. Jakarta

Miles, Matthew B. & A. Michael Huberman. 2009. Analisis Data Kualitatif. Jakarta: UI-Press

Narwoko, J. Dwi dan Suyanto, Bagong (editor). 2010. Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan edisi ketiga.

Jakarta : Prenada Media Group

Rivai,Veithzal. 2004. Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Perusahaan. Jakarta:Grafindo.

Slamet, M. 2003. Pemberdayaan Masyarakat. dalam Membetuk Pola Perilaku Manusia Pembangunan.

Disunting oleh Ida Yustina dan Adjat Sudradjat. Bogor: IPB Press.

Soekanto, Soerjono, 2002. Teori Peranan, Jakarta : Bumi Aksara

Suharto, Edi. 2010. CSR & COMDEV Investasi Kreatif Perusahaan di Era Globalisasi. Bandung: Alfabeta.

Sumodiningrat, Gunawan. (1999) Pemberdayaan Masyarakat dan Jaring Pengamanan Sosial. Yogyakarta,

Ghalia Indonesia.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Membangun Desa

Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 96 tahun2017 tentang Tata Kerja Desa-desa

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.