Kebijakan Pengembangan Peradilan dalam Mengatasi Masalah Mafia Pengadilan
Abstract
Sesungguhnya mafia di bidang penegakan hukum bukan hanya dilakukan atau terjadi pada institusi peradilan dalam arti sempit hanya terjadi pada institusi yang melaksanakan kekuasan mengadili saja. Dalam pendangan luas, kekuasaan peradilan merupakan suatu proses akhir dari criminal justice system meliputi rangkaian proses sejak dari penyidikan yang melibatkan institusi kepolisian, penuntutan yang mencakup institusi kejaksaan, lembaga pemasyarakatan dan advokat juga merupakan penegak hukum yang terlibat bahkan mengawal perkara sampai berkekuatan hukum tetap.
Keywords
kebijakan peradilan; mengatasi mafia pengadilan
Full Text:
PDFReferences
Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidans, Ghalia Indonesia,1987
Barda Nawawi, Kapita Selekta Hukum Pidana, Cetakan Ketiga, PT. Citra Aditya Bahti, Semarang, 2012
Hamrat Hamid, Pembahasan Permasalahan KUHAP, Sinar Grafika Jakarta
Majalah Varia Peradilan
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.