Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Mengalami Bentuk Kekerasan Di Desa Sangira Kabupaten Poso

Erwin Taroreh

Abstract

Kejahatan secara umum adalah perbuatan atau tindakan yang jahat yang dilakukan oleh manusia yang dinilai tidak baik, tercela dan tidak patut dilakukan. Simandjuntak menyatakan bahwa kejahatan adalah suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat. Di masyarakat terdapat anggapan yang kuat bahwa semua orang yang melakukan kejahatan dengan tidak melihat umur maupun status sosialnya harus diberi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Anggapan yang demikian ditujukan kepada si pelaku kejahatan agar mereka tidak mengulangi kejahatan lagi dan diharapkan sebagai pencegah bagi orang lain agar tidak melakukan kejahatan pula, sehingga dengan demikian masyarakat dapat terlindung dari segala bentuk kejahatan. Namun apabila kita perhatikan, pelanggaran hukum semakin hari semakin meningkat baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Indonesia sebagai negara hukum, menghendaki agar hukum ditegakkan dan segala perbuatan orang harus didasarkan pada hukum. Di dalam kehidupan sehari-hari sepatutnya masyarakat menjunjung tinggi serta menghormati hukum (termasuk juga menjunjung tinggi serta menghormati norma-norma yang ada di masyarakat). Meskipun demikian tidak jarang dalam masyarakat  itu terjadi pelanggaran hukum dimana orang secara sengaja maupun karena kelalaiannya melakukan perbuatan-perbuatan  yang melanggar ketentuan hukum

Keywords

perlindungan hukum; kekerasan anak

Full Text:

PDF

References

Atmasasmita Romli. 1997.Tindak Pidana Transnasional Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Chidir Ali, 1991.Badan Hukum, Alumni. Bandung.

Kansil,. C.S.T dan Christine S.T. Kansil. 1996. Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum. Pradnya Pramita, Jakarta.

Lamintang P.A.F, 1990. Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Sinar Baru Bandung,

Marpaung Leden, 2009. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta,

Moeljatno, 2007. Asas-Asas Hukum Pidana, cet. 7, PT. Rineka Cipta. Jakarta.

Sianturi S.R, 1989. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Alumni Ahaem- Petehaem. Jakarta.

Sudarto, 2010. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat (Kajian Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana), Sinar Baru, Bandung.

Suharto R.M., 2011. Hukum Pidana Materiil Unsur-Unsur Objektif Sebagai Dasar Dakwaan, Sinar Grafika, Jakarta.

Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Undang Undang 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.