Konsep Hak Asasi Manusia menurut Islam Dengan Perbandingan Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia

Jemmy Dedi Rengku

Abstract

Kesadaran akan pentingnya menghormati dan menghargai sesama manusia serta kesadaran akan pentingnya hak asasi manusia muncul seiring dengan kesadaran akan pentingnya menempatkan manusia sebagai titik sentral pembangunan (human centered development). Makna kebebasan beragama di Indonesia harus dimulai dari pengakuan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung nilai moral toleransi beragama di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat 1-2, Pasal 28I ayat 1 dan Pasal 29 UUD 1945. , serta pandangan Islam, yang keduanya mengandung prinsip kebebasan beragama. Baik mengenai kebebasan memilih agama maupun dalam menjalankan ibadahnya. Kebebasan beragama dalam Islam, berangkat dari kebebasan seseorang untuk memilih agama dengan kesadaran dan mengutamakan penghormatan terhadap agama lain yang menjalankan ibadahnya. Ajaran Islam telah menekankan bagaimana hak kebebasan seseorang untuk memilih agamanya dan beribadah menurut agama atau kepercayaannya dan Islam menjamin hal tersebut. Sejalan dengan itu, UUD 1945 juga menjamin hak atas kebebasan beragama, baik berupa kebebasan untuk memilih agama maupun untuk menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Dengan kata lain, agama adalah masalah individu dan bukan masalah negara. Negara cukup menjamin dan memfasilitasi agar warga negara dapat menjalankan agama dan beribadahnya dengan nyaman dan aman, tidak mengatur ajaran agama atau bentuk ibadah mana yang harus dan tidak boleh dilakukan oleh warga negara. Namun, dalam menjalankan kebebasan beragamanya, setiap warga negara Indonesia wajib mematuhi batasan-batasan yang ditetapkan oleh undang-undang. Hal ini bertujuan untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan kebebasan warga negara. Oleh karena itu, berdasarkan analisis terhadap konsep universal hak asasi manusia, hal itu juga telah ditafsirkan kembali oleh beberapa negara berkembang (sebelumnya dikenal sebagai Dunia Ketiga), dengan tujuan untuk mengadaptasi konsep hak asasi manusia sesuai dengan kondisi dan budaya lokal atau regional

Keywords

kebebasan beragama; Hak Asasi Manusia

Full Text:

PDF

References

Al Munawar, Said Agil Prof. Fikih Hubungan Antar Agama. Ciputat. Ciputat Press. 2005 Ali Ahmad, Haidlor (ed). Dinamika Kehidupan keagamaan di Era Reformasi. Jakarta.

Maloho Jaya Abadi Press. 2010. Ali Ahmad, Haidlor ( Ed ). Revitalisasi Wadah Kerukunan di Berbagai Daerah di Indonesia. Jakarta. Puslitbang Kehidupan Keagamaan. 2009.

Ali, Mursyid. Pemetaan Kerukunan Kehidupan Beragama di Berbagai Daerah di Indonesia. Jakarta. Puslitbang Kehidupan Keagamaan. 2009

Aswadi, “Islam sebagai Hasil Hubungan Sosial” dalam Jurnal Sosiologi Islam, Vol. 2, No.1, April 2012, ISSN: 2089-0192.

Bagder, Abu Baker A. (ed.). Islam dalamPerspektif Sosiologi Agama. Yogyakarta: Titian Ilahi Press, 1996.

Basri, Hasan dan Taufik Alamin. Pandangan Umat Islam terhadap Kehidupan Keagamaan Masyarakat. Realita. Vol. 6 No. 1, Januari 2008.

Fatwa, Achmad Fajrudin. “historitas doktrin konflik dan integritas sosial dalam al-Qur’an.at-Tahrir.

Vol. 11, No. 1. Mei 2011.

Fitriyani, “Islam dan Kebudayaan” dalam Jurnal Al- Ulum , Vol. 12, Nomor 1, Juni 2012. Hasan, Ali. 2000. Studi Islam, Al-Qur’an dan As Sunnah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Hardjono, Rayner. Kamus Populer Inggris Indonesia. Jakarta. Gramedia Pustaka Utama. 2002 Ismail, Faisal. Pijar-Pijar Islam: Pergumulan Kultur dan Struktur. Jakarta: Proyek Peningkatan Pengkajian Kerukunan Hidup Umat beragama Puslitbang Kehidupan Beragama Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan. Departemen Agama RI. 2002.

Hitami, Munzir. 2012. Pengantar Studi Al Quran: Teori dan Pendekatan. Yogyakarta: LKIS Yogyakarta.

Helmy, Muhammad Irfan, Fikih Islam Perspektif Dialektika Sosiologi Pengetahuan: Studi Pemikiran

Hadits Asy-Syafi’I, Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, 11, 2, Desember 2001.

Idris, Abdul Fatah Pemikiran ibnu Qayyim Al-Jawziyah Tentang Penggunaan Hadits Da’if dalam istimbath hukum, Jurnal kajian hukum Islam, 7, 1, Januari 2013.

Ismail, Faisal. Paradigma Kebudayaan Islam Studi Kritis dan Refleksi Histori. Yogyakarta: Titian Ilahi Press, 1998.

Kustini (ed). Peranan Forum Kerukunan Umat Beragama dalam Pelaksanaan pasal 8.9. 10 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006. Jakarta. Maloho Abadi Jaya Press. 2010.

Setara Institute. Negara Harus Bersikap: Tiga Tahun Laporan Kondisi Kebebasan Beragama di Indonesia 2007-2009. Jakarta. Setara Institute. 2010 Shihab, M.Quraish. Wawasan Al-quran (Tafsir Maudhu’I atas Pelbagai Persoalan Umat). Bandung. Mizan. 2007

Sipayung, Bambang SJ dkk. Program Pendidikan Damai Menggunakan Film Boneka dan Boneka, (Jogjakarta. Jesuit Refugee Sevice. 2008 Sumartana, Th dkk. Pluralisme, Konflik dan Pendidikan Agama di Indonesia. Yogyakarta. DIAN/Interfidei. 2005

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.