Sanksi Pidana Sebagai Upaya Penanggulangan Terhadap Pandemi Covid-19
Abstract
Penyebaran Covid 19 telah menjadi salah satu kekhawatiran masyarakat meskipun pada saat awal keberadaan virus ini, berbagai upaya yang berbentuk himbauan dari pemerintah belum benar-benar dipatuhi oleh masyarakat. Bahkan sebagian besar masyarakat menganggap bahwa virus tersebut tidak akan menyebar luas sebagaimana di negara tempat awal penyebarannya. Seiring waktu, keberadaan virus ini mulai meresahkan terutama ketika pemerintah menetapkan mengenai protokol pemakaman bagi penderita Covid 19 yang oleh masyarakat dianggap sangat menakutkan. Karena tidak dapat diperlakukan sebagaimana mestinya oleh keluarga. Selain itu, karantina terhadap warga yang pernah melakukan perjalanan ke daerah terinfeksi menjadi salah satu kekhawatiran masyarakat. Sehingga saat ini masyarakat tidak lagi menganggap virus ini sebagai wabah yang dianggap enteng. Akan tetapi, bersamaan dengan kekhawatiran masyarakat terhadap virus ini, dampak lain ternyata timbul. Pemberlakuan social distancing ternyata telah menimbulkan dampak lain. Berupa dampak sosial dan ekonomi di dalam masyarakat. Dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah mengakibatkan terjadi keadaan tertentu sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan. Sebagai upaya untuk menutup ruang penyebaran virus covid-19, Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian terkait dan Pemerintah Daerah juga membuat regulasi dan aturan hukum dengan tujuan agar masyarakat bisa bersama-sama melawan atau minimal menghindari terjangkitnya virus corona
Keywords
sanksi pidana; penanggulangan; Covid-19
Full Text:
PDFReferences
Andi Hamzah, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta
Kanter, EY dan Sianturi, SR, 2003, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Storia Grafika, Jakarta,
Lamintang, PAF, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung
Muladi & Barda Nawawi Arief, 2010, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, , Bandung
Sholehuddin, 2002, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Wirdjono Prodjodikoro, 2009, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.