DIVERSI SEBAGAI PENYELESAIAN TERBAIK UNTUK ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Abstract
Abstrak : Didalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, disebutkan Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Dalam konstitusi Indonesia, anak memiliki peran strategis yang secara tegas dinyatakan bahwa negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta atas pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Oleh karena itu, kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup umat manusia. Konsekuensi dari ketentuan Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu ditindaklanjuti dengan membuat kebijakan pemerintah yang bertujuan melindungi Anak.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agus Raharjo, 2008, Restorative Mediasi sebagai Basis Dalam Penyelesaian Perkara Pidana, Mimbar Hukum Volume 20, Nomor 1.
Artidjo Alkostar, 2007, Restorative Justice, Majalah Hukum Varia Peradilan, No. 262, IKAHI, Jakarta
Bagir Manan, Junir 2006, Pengenalan Awal Restorative Justice, Majalah Hukum Varia Peradilan, No. 247, IKAHI, Jakarta
Barda Nawawi Arief, 2009, Mediasi Penal : Penyelesaian Perkara Pidana Di Luar Pengadilan.
Dan O’Donnell, 2006, Perlindungan Anak (Sebuah Buku Panduan bagi Anggota dewan perwakilan rakyat), UNICEF, Jakarta
Dewi, 2013, Prosesn Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia, Kuta-Bali
Johanes Sutoyo, 1993, Anak dan Kejahatan, Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia, Jakarta
Koesna Adi, 2009, Kebijakan Kriminal dalam Sistem Peradilan Pidana yang Berorintasi pada Kepentingan Terbalik Bagi Anak, Malang
Luthvi Febryka Nola, 2014, Keadilan Restoratif Tindak Pidana Anak, Info Singkat Hukum, Vol VI, No. 17, Pusat Pengkajian, Pengelolaan Data dan Informasi (P3DI) Sekretaris Jenderal DPR RI, Jakarta
NS. Liliana, Tanpa Tahun, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia
Mardjono Reksodiputro, 2009, Menyelaraskan Pembaruan Hukum, Komisi Hukum Nasional RI, Jakarta
Merlina, 2009, Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, PT. Refika Aditama, Cetakan Pertama, Bandung
Purnianti Et.al, 2004, Analisa Situasi Sistem Peradilan Anak (Juvenile Justice System) Di Indonesia, UNICEF, Jakarta
Komisi Nasional Perlindungan Anak Republik Indonesia, 2011, catatan Akhir Tahun 2011 , Jakarta
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.