PENGAWASAN PENYIMPANAN BARANG BUKTI NARKOTIKA OLEH SATRESNARKOBA POLRES PARIGI MOUTONG UNTUK MENCEGAH TERJADINYA PENYALAHGUNAAN BARANG BUKTI NARKOTIKA

Suzanna Lumeno

Abstract

Abstrak : Permasalahan yang sangat global yang terjadi di beberapa negara yang ada di dunia termasuk salah satunya adalah negara Indonesia, yaitu berupa zat atau obat yang memiliki sifat candu dan halusinasi serta kepercayaan diri dalam keberanian melakukan sesuatu. Zat ini dapat merusak generasi bangsa dan mempengaruhi tingkah laku dan psikis seseorang yang menggunakannya sehimgga dapat melakukan hal negatif yang berujung pada berbuat kejahatan. Zat atau obatan ini sebenarnya merupakan senyawa-senyawa yang dipakai untuk membius pasien yang akan dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertantu. Namun persepsi ini disalahartikan untuk digunakan dan diperuntukan dengan dosis yang tinggi sehingga dapat berakibat fatal bagi penggunaannya.

Keywords

Pengawasan; Barang; Bukti; Narkotika

Full Text:

PDF

References

Ar.Sujono. 2011. Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun

, Sinar Grafika, Jakarta.

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. 2012. Bahaya Penyalahgunaan

Narkoba dan Penanggulanganny, Sumatera Utara.

Eddy O.S. Hiariej. 2012. Teori dan Hukum Pembuktian, PT Gelora Aksara Pratama, Jakarta.

Gatot Supramono. 2007. Hukum Narkoba Indonesia, Djambatan. Jakarta.

Hartono. 2010. Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan

Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta.

Kusno Adi. 2009. Diversi Sebagai Upaya Penanggulangan Tindak Pidana

Narkotika, UMM PRESS, Malang.

M.Yahya Harap. 2005. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP

Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta.

Sunaryo. 2009. Tanya Jawab Seputar Hukum Acara Pidana, Transmedia Putaka,

Jakarta.

Tampil Anshari Siregar. 2011. Metodologi Penelitian Hukum, Pustaka Bangsa

Pers, Medan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Dilingkungan Polri

Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Perubahan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 Atas Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di Lingkungan Polri

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.