PENANGANAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BAGI REMAJA DI POLRES PARIGI MOUTONG
Abstract
Abstrak : Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun, jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda. Hal ini akan lebih merugikan jika disertai dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
AR.Sujono dan Bony Daniel. 2011. Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sinar Grafika. Jakarta
Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 2010. Ciri-ciri Remaja. Dokumentasi Negara. Jakarta.
Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. https://kbbi.web.id/penanganan
Gatot Supramono. 2009. Hukum Narkotika Indonesia. Djambatan. Jakarta.
Hari Sasangka. 2003. Narkotika Dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana Untuk Mahasiswa Dan Praktisi Serta Penyuluh Masalah Narkoba. Mandar Maju. Bandung.
Irwan Jasa Tarigan. 2017. Peran Badan Narkotika Nasional Dengan Organisasi Narkotika, Cet 1. Deepublish. Yogyakarta.
M.Yahya Harahap. 2002. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan. Sinar Grafika. Jakarta.
Mardani. 2008. Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perpektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional. Raja Grafindo. Jakarta.
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. 2015. Ciri-ciri Remaja. Dokumentasi Negara. Jakarta.
Sdjijono. 2010. Memahami Hukum Kepolisian. Laksbang Persino. Yogyakarta.
Saputra, I.S. 2018. Psychological Well Being. Remaja Penyalahguna Narkoba. SemNasPsi (Seminar Nasional Psikologi).
Sylviana. 2001. Bunga Rampai Narkoba Tinjauan Multi Dimensi. Sandi Kota. Jakarta.
Taufik Makaro. 2005. Tindak Pidana Narkotika. Gahlia Indonesia. Bogor.
Tri Andrisman. 2010. Tindak Pidana Khusus Diluar KUHP (Tindak Pidana Ekonomi, Korupsi, Pencucian Uang dan Terorisme). Universitas Lampung. Bandar Lampung
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.