PEMBERIAN REMISI KEPADA NARAPIDANA BERUSIA LANJUT MENURUT PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI NOMOR 16 TAHUN 2023
Abstract
Abstrak : Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia serta yang menjamin segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.Negara Republik Indonesia adalah bangsa yang besar, beradab, dan sangat menjunjung tinggi hukum.
Narapidana merupakan terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan namun memiliki hak-hak yang dilindungi oleh Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Republik Indonesia, salah satunya adalah dengan adanya pemberian remisi oleh negara. Remisi pada hakekatnya merupakan hak bagi semua narapidana dan berlaku bagi siapapun sepanjang narapidana tersebut menjalani pidana penjara dan bukan pidana mati.
Remisi memberi tahanan kesempatan untuk berubah dan berharap, membangun kembali keluarga mereka. Ini adalah rekomendasi untuk mendorong narapidana untuk melakukan perilaku kooperatif. Remisi narapidana merupakan bagian penting dalam mencapai tujuan pemasyarakatan dan merupakan hak yang harus dilindungi untuk diberikan kepada narapidana yang tentunya telah memenuhi persyaratan yang ada,
Pemberian Remisi terhadap Lanjut usia ini diberikan terhadap Narapidana yang tergolong pada usia di atas 70 tahun, yang di buktikan dengan surat akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir. Pada hakekatnya Remisi merupakan hak bagi semua narapidana dan berlaku bagi siapapun sepanjang narapidana tersebut menjalani pidana penjara dan bukan pidana mati
Keywords
Full Text:
PDFReferences
C Djisman Samosir. 2020, Penologi dan Pemasyarakatan, Edisi Revisi, Nuansa Aulia, Bandung
Diyah Irawati. 2005, Menuju Lembaga Pemasyarakatan Berwawasan HAM, UKI Press, Jakarta
Yuyun Nurulaen, 2012, Lembaga Pemasyarakatan Masalah dan Solusi, Marja, Bandung
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.