TINJAUAN YURIDIS KEBIJAKAN PENERAPAN ASIMILASI DAN HAK INTEGRASI BAGI NARAPIDANA DI INDONESIA
Abstract
Abstrak : Di Indonesia, berdasarkan data Direktorat Jendral Pemasyarakatan total Warga Binaan Pemasyearakatan (WBP) dan Tahanan yang beraada di bawah naungan Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (selanjutnya disebut Kemenkumham RI) per Maret 2020 adalah 270.445 dengan rincian 204.844 narapidana dan 65.601 tahanan. Adapun kapasitas atau kemampuan daya tamping keseluruhan dari Lembaga Pemasyarakatan (selanjutnya disebut Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (selanjutnya disebut Rutan) yang ada di Indonesia adalah 131.931 sehingga mengalami overcrowding sebesar 105%.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arief Barda Nawawi, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Andryan, 2019, Hukum dan Kebijakan Publik. Pustaka Prima, Medan
Dey Ravena dan Kristian, 2017, Kehijakan Kriminal, Kencana, Jakarta.
Dwija Priyatno, 2006, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia,Bandung
Eka N.A.M Sihombing, 2018, Hukum Kelembagaan Negara, Ruas Media, Yogyakarta
Eka N.A.M Sihombing dan Ali Marwah Hasibuan,2017, Ilmu Perundang-Undangan. Pustaka Prima, Medan
Joko Sasmito, 2018 Pengantar Negara Hukum dan HAM, Setara Press, Malang
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.