PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI TINJAU DARI SUDUT PANDANG KORBAN

Erwin Taroreh

Abstract

Abstrak : Setiap perbuatan seseorang, yang melanggar hak orang lain, atau merugikan orang lain, pada dasarnya adalah melannggar hukum pidana. Hanya saja, sebagian dari perbuatan-perbuatan itu telah dikriminalisasi oleh negara melalui Undang-Undang tertentu yang berisi aturan-aturan pidana. Alat-alat kelengkapan negara yang diberikan kewenangan untuk menciptakan ketertiban umum, berusaha untuk menerapkan hukum (yang dibentuk melalui proses politik itu) itu kepada warga negaranya

Keywords

Perlindungan; Hukum; perlindungan; korban; kekerasan; dalam; rumah; tangga

Full Text:

PDF

References

Arif Gosita, 1993, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo, Jakarta

Bawengan, Gerson. W., 1991, Pengantar Psikologi Kriminil, Pradya Paramitha, Jakarta,

Barda Nawawi Arief, 2007, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana, Jakarta.

Ekatama, Suryono. et.al, 2000, Abortus Provocatus Bagi Korban Perkosaan, UAJ, Yogyakarta

Mansur, Dikdik. M. Arief, 2007, Urgensi Perlidungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta

Lilik Mulyadi, 2007, Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi dan Victimologi, Jakarta: Djambatan, Jakarta

M. Solly Lubis. 2002. Ilmu Negara, Mandar Maju: Bandung.

M. Sudrajat Bassar. 1984. Tindak-Tindak Pidana Tertentu, Remadja Karya: Bandung.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. 1984. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni: Bandung.

Reksodiputro, Mardjono, 1994, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Universitas Indonesia, Jakarta

Suryono Ekatama, et.al, 2000, Abortus Provocatus Bagi Korban Perkosaan, UAJ, Yogyakarta

Soeharto. 2007. Perlindungan Hak Tersangka, Terdakwa, dan Korban Tindak Pidana Terorisme Dalam Sistem Peradilan Pidana, PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Soehino. 2005. Ilmu negara, Liberty: Yogyakarta.

Sudarto. 1981. Hukum dan Hukum Pidana, Alumni: Bandung.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Undang-Undang. Nomor. 23. Tahun 2004. Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.