TINDAKAN TEGAS DAN TERUKUR YANG DILAKUKAN OLEH SATUAN DETASEMEN KHUSUS 88 ANTI TEROR DALAM PENINDAKAN TERHADAP PELAKU TERORISME BERDASARKAN TEORI ABSOLUT
Abstract
Abstrak : Terorisme adalah perbuatan melawan hukum secara sistematis dengan maksud untuk menghancurkan kedaulatan bangsa dan negara dengan membahayakan bagi badan, nyawa, moral, harta benda dan kemerdekaan orang atau menimbulkan kerusakan umum atau suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, sehingga terjadi kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, kebutuhan pokok rakyat, lingkungan hidup, moral, peradaban, rahasia negara, kebudayaan, pendidikan, perekonomian, teknologi, perindustrian, fasilitas umum, atau fasilitas nasional.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adami Chazawi, 1994, Azas-azas Hukum Pidana Bagian I Jakarta, Raja Grafindo Persada.
------------------- . 2002, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I (Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana), Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Andi Hamzah, 1994, Azas-azas Hukum Pidana Edisi Revisi, Jakarta, Rineka Cipta.
Bambang Poernomo, 1985, Azas-azas Hukum Pidana, Jakarta, Ghalia Indonesia.
Lamintang, 1997, Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta.
Martiman Prodjohamidjojo, 1997 Memahami Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Jakarta, Pradnya Paramita.
Moeljatno, 2000, Azas-azas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta.
Muladi dan barda Nanawi, 1998, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung Alumni
Oemar Seno Adji, 1984, Hukum Hakim Pidana, Jakarta, Bumi Aksara.
Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Terorisme
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.