TINJAUAN YURIDIS TERHADAP REHABILITASI NARAPIDANA NARKOTIKA MENURUT ASAS ULTIMUM REMEDIUM HUKUM PIDANA

Yusran Maaroef

Abstract

Abstrak : Dengan adanya ketentuan bahwa hakim yang memeriksa perkara terhadap pecandu narkotika dapat menjatuhkan putusan rehabilitasi sebagaimana rumusan Pasal 103 diatas, secara implisit Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah merubah paradigma bahwa pecandu narkotika tidaklah selalu merupakan pelaku tindak pidana, tetapi merupakan korban dari penyalahgunaan narkotika yang dilakukannya sendiri hal ini sejalan dengan asas ultimum remedium merupakan salah satu asas yang terdapat dalam hukum pidana Indonesia. Ultimum remedium merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum

Keywords

Peran; Unit; Perlindungan; Perempuan; Dan; Anak

Full Text:

PDF

References

Adami Chazawi, 1994, Azas-azas Hukum Pidana Bagian I Jakarta, Raja Grafindo Persada.

------------------- . 2002, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I (Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana), Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Andi Hamzah, 1994, Azas-azas Hukum Pidana Edisi Revisi, Jakarta, Rineka Cipta.

Bambang Poernomo, 1985, Azas-azas Hukum Pidana, Jakarta, Ghalia Indonesia.

Lamintang, 1997, Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta.

Martiman Prodjohamidjojo, 1997 Memahami Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Jakarta, Pradnya Paramita.

Moeljatno, 2000, Azas-azas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta.

Muladi dan barda Nanawi, 1998, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung Alumni

Mashuri Sudiro, 2000, Islam Melawan Narkotika, Yogyakarta, CV. Adipura

Oemar Seno Adji, 1984, Hukum Hakim Pidana, Jakarta, Bumi Aksara.

Sholeh Soeaidy dan Zulkhair, 2001, Dasar Hukum Perlindungan Anak, Jakarta, CV. Novindo Pustaka Mandiri

Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.