IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DISPENSASI NIKAH TERHADAP PERNIKAHAN DINI DI KABUPATEN BANGKALAN
Abstract
Pernikahan dini masih menjadi fenomena sosial yang lazim terjadi di Indonesia dimana kedua calon pengantin belum mencukupi syarat minimal usia untuk melangsungkan pernikahan. Mengenai perubahan batasan usia dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 memberikan Pengadilan Agama kewenangan untuk pemberian izin dispensasi nikah bagi calon yang belum memenuhi syarat usia. Hal ini tertuang pada kebijakan dispensasi nikah yaitu Perma No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Nikah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi kebijakan dispensasi nikah di Kabupaten Bangkalan menggunakan teori implementasi James E. Anderson. Teori ini mencakup empat aspek yaitu siapa yang dilibatkan dalam implementasi, hakikat proses administrasi, kepatuhan atas suatu kebijakan, dan efek atau dampak dari implementasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Kabupaten Bangkalan telah melaksanakan kebijakan dispensasi nikah sesuai dengan peraturan yang berlaku ditinjau dari keempat aspek teori yang disebutkan Anderson. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki seperti kualifikasi hakim yang tepat serta peningkatan pengawasan terhadap KUA dan Kepala Desa agar tidak mempermudah permohonan surat pengantar dan surat penolakan.
Kata Kunci: Implementasi kebijakan; dispensasi nikah; pernikahan dini; pengadilan agama.
Full Text:
PDFReferences
Abdussamad, Z. (2021). Metode Penelitian Kualitatif (P. Rapanna (ed.); 1st ed.). Syakir Media Press.
Akib, H. (2010). Implementasi Kebijakan : Apa, Mengapa Bagaimana. Jurnal Adminstrasi Publik, 1(1), 1–11. https://media.neliti.com/media/publications/97794-ID-implementasi-kebijakan-apa-mengapa-dan-b.pdf
Asmarini, A. (2021). Pertimbangan Hakim Terhadap Dispensasi Nikah Di Bawah Umur (Studi Kasus Pengadilan Agama Parigi). Familia: Jurnal Hukum Keluarga, 2(2), 165–187. https://doi.org/10.24239/familia.v2i2.30
Setyawati, N. I., & Rusli, Z. (2024). Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu. MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi Dan Arsitektur, 2(1), 279–291. https://doi.org/10.57235/motekar.v2i1.2294
Siswanto, C. T. (2025). Analisis Kebijakan Dispensasi Kawin di Indonesia. Jurnal Hukum Caraka Justitia, 5(1), 91–106.
Tahir, A. (2019). Kebijakan Publik dan Good Governancy. In UNG Press Gtlo. UNG Press Gtlo.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.