ASAS STRICT LIABILITY DALAM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI PADA PROSES PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP

Tiara Khoerun Nisa

Abstract

Abstrak : Pengakuan korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana pada tindak pidana lingkungan hidup ditegaskan dalam Pasal 1 angka 32 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun demikian pertanggungjawaban mutlak (strict liability) tersebut hanya sebatas kewajiban untuk membayar ganti rugi dalam hal gugatan keperdatan. Pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dalam hukum pidana diartikan sebagai pertanggungjawaban tanpa kesalahan yaitu pertanggungjawaban pidana tanpa perlu pembuktian lebih jauh terhadap kesalahan dari si pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana korporasi berdasarkan asas strict liability dan implikasinya dalam proses pembuktian tindak pidana lingkungan hidup. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif yang digunakan untuk menganalisis permasalahan yang berkaitan dengan sistem pertanggungjawaban pidana pada tindak pidana lingkungan hidup, yang diteliti melalui asas strict Liability.

Keywords

korporasi; strict; liability; pertanggung jawaban; pidana

Full Text:

PDF

References

Bagus, Chrisna et al, “Strict Liability Sebagai Instrumen Penegakan Hukum Lingkungan” (2016) 12:1 Varia Justicia 42–62.

Haritia, Bayu & Hartiwiningsih, “Penerapan Asas Strict Liability Dalam Tindak Pidana Kebakaran Hutan Dan Lahan Yang Dilakukan Oleh Korporasi” (2019) 8:2 Recidive 111–121, online: .

Juita, S R, D T Muryati & A Triwati, “Asas Strict Liability Dalam Pertanggungjawaban Pidana Pada Korporasi Pelaku Tindak Pidana Lingkungan Hidup” RepositoryUsmAcId 1–16, online:

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung: Penerbit Alumni, 1992

Ali Azhar Akbar, Konspirasi Dibalik Lumpur Lapindo, Galangpres, Jakarta, 2007

Masrudi Muchtar, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, (Jakarta: Prestasi Pustaka, 2015)

Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat dan Pembangunan, (Bandung: Alumni, 1980)

Sarbini Sumawinata dalam Muladi Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, (Jakarta: Kencana Prenadamedia, 2012)

Eddy O.S Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, (Yogyakara: Cahaya Atma Pustaka, 2016).

L.B Curzon, Criminal Law , Mac Dinald and Evans, Plymouth, 1997

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.