ANALISIS HUKUM PELANGGARAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI KABUPATEN POSO (Study Kasus Penanganan Pelanggaran Hukum Pada Pemilihan Tahun 2020 Di Bawaslu Kabupaten Poso)

Olivia Salintohe

Abstract

Abstrak : Penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Bawaslu diberikan kewenangan dalam melakukan pegawasan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pserta pemilihan kepala daerah (Calon Kepala Daerah).

Keywords

Analisis; Hukum; Pelanggaran

Full Text:

PDF

References

Antaranews.com. (2020a). Mengapa KPU yakin tingkat partisipasi pemilih 77,5% di Pilkada Serentak 2020? Retrieved July 9, 2020, from A.Schumpeter, J. (2003). Capitalism, Socialism And Democracy. New York: Taylor & Francis e-Library.

Chaniago, P. S. (2016). Evaluasi Pilkada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015. Politik Indonesia (Indonesian Political Review), 196 - 211.Diponegoro

Fernyta Rosnani Ranuntu, Syahruddin Nawi, Hardianto Djanggih, 2023, Fungsi Bawaslu Dalam Penaganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2020 Di Kabupaten Poso, Journal of Lex Generalis (JLS) Volume 4, Nomor 2, http://pasca-umi.ac.id/indez.php/jlg

Huntington, Samuel P dan Nelson, Joan. 1994. Partisipasi Politik di Negara Berkembang. Jakarta: Renika Cipta

Inu Kencana. 1997. Ilmu Politik. Jakarta: Rineka Cipta

Juri Ardiantoro, et. al. (2017). Evaluasi Pilkada 2017: Pilkada Transisi Gelombang Kedua Menuju Pilkada Serentak Nasional. Jurnal Pemilu dan Demokrasi Perludem.

Kusmanto, Heri. (2013) Peran Badan Permusyawaratan Daerah dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA. Vol 1, No 1. tersedia di: http://ojs.uma.ac.id/index.php/jppuma/article/view/550

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.