Abstract
Abstrak : Pada prinsipnya perlindungan pengungsi merupakan tanggung jawab setiap Negara Pengungsi dan merupakan persoalan yang selalu timbul dalam setiap perkembangan manusia Indonesia pada saat belum menjadi negara pihak dalam Konvensi Terkait Status Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 Tentang Status Pengungsi. Keadaan ini berakibat pada pengaturan permasalahan mengenai pengungsi di Indonesia ditetapkan oleh UNHCR sesuai dengan mandat yang diterimanya berdasarkan Statuta UNHCR Tahun 1950. Pada umumnya, pengungsian dilakukan karena terjadinya penindasan hak azasi pengungsi di negara mereka. Pengungsi adalah orang yang terpaksa memutuskan hubungan dengan negara asalnya karena rasa takut yang berdasar dan mengalami penindasan. Penanganan pengungsi ini terutama di dorong oleh rasa kemanusiaan untuk memberi perlindungan dan membantu pengungsi. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, beban penanganan pengungsi internasional secara prosedural operasional diberikan pada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan anggaran daerah masing-masing, tanpa mendapat porsi tersendiri dari anggaran dana nasional. Pada prinsipnya perlindungan pengungsi merupakan tanggung jawab setiap Negara Pengungsi merupakan persoalan yang selalu timbul dalam setiap perkembangan manusia
Keywords
Perlindungan; HAM; Pengungsi; Internasional
References
Andre Sujatmoko, 2011, Hubungan antara Hukum Humaniter Internasional, Hukum Hak Asasi Manusia Internasional, dan Hukum Pengungsi Internasional. Makalah disampaikan dalam Short Course International Humanitarian Law. ICRC, Yogyakarta.
Atik Krustiyati, 2010, Penanganan Pengungsi Di Indonesia, Penerbit Brilian Internasional, Surabaya
Soffa Salsabila Alfafa, 2011, Peranan UNHCR dalam Menangani Masalah Perlindungan Pengungsi. Makalah, UNS, Surakarta
Wagiman, 2012, Hukum Pengungsi Internasional, Sinar Grafika, Jakarta
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia